salam penuh syukur atas limpahan rahmat Allah SWT yang tak terputus kepada hamba-Nya dan sholawat kepada junjungan Rasulullah SAW…

beberapa minggu yang lalu, dalam momen peringatan hari Kartini sebuah stasiun TV menyajikan biografi ibu Kartini dengan sangat personal tentang kehidupannya serta pandangannya pada perilaku sistem politik, budaya, agama dan sosial terhadap perempuan saat itu. tersirat bahwa agama dan budaya sangat berperan kuat dalam ke”marginal”an perempuan. Kartini juga menceritakan kepasrahannya ketika dia dinikahkan dengan seorang laki-laki pilihan orangtuanya dan dijadikan istri ke-4 pada saat itu.

gerakan emansipasi saat ini terus menyuarakan kesetaraan gender. sisi baik yang berkembang adalah bahwa wanita semakin sadar peran sertanya dalam pembangunan (domestik maupun publik) juga sangat penting. sisi buruknya gerakan emansipasi tanpa landasan pemikiran yang kuat akan bertolak belakang dengan nilai-nilai agama, bahkan kesalahan konteks dalam pemahaman tentang kesetaraan itu sendiri carut marut karna melawan fitrahnya sendiri. gerakan emansipasi kemudian menyalahkan agama yang mempunyai andil dalam sistem ketidakadilan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan.

kontroversial tentang praktek poligami yang diperbolehkan dalam islam adalah salah satu propaganda dari para pejuang feminisme. bahkan tidak sedikit umat muslimin dan mayoritas muslimat yang menolak implementasi poligami.

kebenaran diperbolehkannya poligami tersurat dalam kitab suci Al Qur’an dan hal tersebut telah dipraktekkan oleh Rasulullah SAW. lalu dimanakah letak kesalahannya? bagaimanakah kita memahami ayat-ayat yang berkenaan dengan poligami? benarkah poligami sebagai jalan untuk mengumbar syahwat?

beberapa buku dan diskusi yang mengupas tentang poligami, terkadang sangat subyektif dan praktikal tanpa melihat kembali pedoman dasar pelaksanaannya yaitu kitabullah dan sunnatullah. kemudian saya membaca buku karangan “Agus Mustofa” yang berjudul “Poligami yuuk!”, yang menghapus keraguan saya tentang keadilan dan kebenaran dalam ajaran islam berkenaan dengan poligami. bismillahirahmanirrahiim….

mari kita bahas…..

1. benarkah poligami sebagai jalan untuk mengumbar syahwat?
syahwat adalah fitrah manusia, tidak bersifat buruk, juga tidak bersifat baik…netral. bergantung kepada orang yang memilikinya dan melakukannya.
seringkali kita mendengar orang berpoligami dengan alasan: “daripada berbuat zina, lebih baik kita berpoligami”. mengapa berpoligami selalu dikaitkan dengan perzinahan dan perselingkuhan? darimana asal-usul alasan ini muncul? karna di dalam Al Qura’an ternyata tidak ada satu ayatpun yang mengaitkan bolehnya melakukan poligami disebabkan alasan-alasan takut terjadi perzinahan dan perselingkuhan. Agus Mustofa mengatakan pula dalam bukunya bahwa telah terjadi reduksi kepahaman tentang makna poligami dalam konsep islam. dari alasan-alasan yang bersifat sosial politik menjadi alasan yang bersifat seksualitas. dan ini harus diluruskan, karena telah memunculkan persepsi yang sangat rancu dan menyesatkan umat.

lebih lanjut dalam pengamatan terhadap sekian banyak “ayat syahwat”, Agus tidak menemukan keterkaitannya dengan poligami. demikian pula sebaliknya, ayat-ayat poligami tidak dikaitkan dengan ayat-ayat syahwat. beberapa diantaranya adalah berikut ini….
kata syahwat dalam Al Qur’an hanya ditemukan 2 kali, dan menariknya hanya digunakan untuk menggambarkan dorongan seksual yang menyimpang, seperti homoseksual…

QS. An Naml (27): 55
“mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) syahwat (mu), bukan (mendatangi) wanita? sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)”.

QS. Al A’raaf (7): 81
“sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan syahwatmu (kepada mereka), bukan kepada wanita, sungguh kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”

sedangkan dorongan nafsu seks kepada perempuan atau istri diistilahkan dengan lebih halus, yaitu ‘bercampur’ atau ‘bergaul’..

QS. Al Baqarah (2): 187
“dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid, itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia, supaya mereka bertakwa”.

adalah sangat menarik, Allah mengumpamakan istri sebagai pakaian bagi suami, dan suami adalah pakaian bagi istrinya. sedangkan nafsu digambarkan sebagai dorongan halus yang bersifat fitrah. bukan menggebu-gebu dan tidak terkendali seperti syahwat alias dorongan seks yang menyimpang dan sekedar fisikal.

perkara menahan dorongan nafsu seks maka Allah memerintahkan menundukkan pandangan, memelihara kemaluan dan menjaga kesucian, baik dia laki-laki maupun perempuan (ditujukan kepada orang-orang yang belum menikah). hal ini dijelaskan secara berurutan dalam surah An Nuur ayat 30-31. didalam surah Al Ma’arij (70): 29 juga menyebutkan demikian, kita diajarkan untuk tidak secara semau-maunya mengumbar dorongan syahwat itu, kecuali kepada istri yang telah dimiliki.

QS Al Ma’arij (70): 29
“dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. barang siapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”

meskipun ayat di atas menyebut istri-istri dalam bentuk jamak (azwaajihim – istri-istri mereka) tetapi ini tidak bermakna secara spesifik menyebut istrinya banyak. karena laki-laki yang disebut dalam ayat tersebut juga berjumlah banyak -’mereka’.

islam telah memerintahkan umatnya untuk menikah, salah satunya untuk menyalurkan hasrat seks. beberapa ayatnya telah kita bahas.secara umum ayat-ayat tersebut hanya mengatakan agar kita menyalurkan nafsu itu secara legal, jika belum menikah maka tundukkanlah pandangan, memelihara kemaluan dan menjaga kesucian. bukan menambah jumlah istri.

2. apakah poligami merupakan suatu perintah seperti disebutkan dalam Al Qur’an: “kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi; dua, tiga atau empat…?
penganut poligami berpegang kuat pada ayat ini, yang dipahami secara sepenggal dan “ditekuk” mengikuti kepentingan mereka yang berpoligami karena alasan syahwat. bahkan karena kandungan “kalimat perintah (kawinilah), maka ada yang mengatakan bahwa poligami itu hukumnya “wajib” meskipun bersyarat.

sebenarnya ini adalah sebuah “kecerobohan” dalam memahami ayat tersebut. untuk memahami maknanya secara utuh kita harus mengetahui suasana di sekitar ayat itu, yaitu ayat-ayat sebelumdan sesudahnya. tidak boleh diambil satu ayat saja, atau diambil sepenggal kalimat.

Agus mustofa mengajak kita membaca dengan pikiran dan hati yang jernih tentang ayat-ayat poligami tersebut. benarkah Allah memerintahkan poligami atau sebenarnya sedang “menyindir” kita?

QS. An Nissa’ (4):3
“dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

kalimat yang ditebalkan itulah yang menjadi pegangan penganut poligami. dan seringkali diambil sepotong. padahal kalimat itu tidak berdiri sendiri. ia menjadi bagian dari potongan kalimat sebelumnya yang terkait dengan perintah untuk berlaku adil kepada wanita-wanita yatim, karena dimulai dengan kata ‘maka kawinilah…’ berarti ada sesuatu penyebab yang telah dibicarakan sebelumnya.
dan, harus dicermati lagi, ternyata kalimat tentang wanita yatim itu pun merupakan bagian atau kelanjutan dari kalimat sebelumnya, yang termuat di ayat sebelumnya. karena, awalnya dimulai dengan kata ‘dan jika…’

karena itu memperoleh pemahaman yang lebih utuh kita harus memeriksa ayat-ayat sebelum potongan kalimat itu. dan bahkan sesudahnya, karena masih terus terkait. inilah suasana ayat-ayat tersebut secara utuh.

QS. An Nissa’ (4): 1
“hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripadanya keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta (tolong) satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

rangkaian ayat-ayat tersebut dimulai dengan cerita persaudaraan dan silaturahim. bahwa kita semua bersaudara, berasal dari nenek moyang yang sama. makanya, Allah memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dan menjaga silaturahim di antara sesama manusia, semuanya karena dorongan takwa kepada Allah – lillahi ta’ala.

dan kemudian ayat itu dilanjutkan dengan ayat berikutnya
QS. An Nissa’ (4): 2
“dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kalian menukar yang baik dengan yang buruk dan janganlah kalian memakan harta mereka bersama harta kalian. sesungguhnya tindakan-tindakan itu, adalah dosa yang besar.

ayat kedua ini melanjutkan tema tolong-menolong dan silaturahim – di ayat sebelumnya – dengan tema perlindungan kepada anak-anak yatim. Allah memerintahkan agar kita membantu mengelola harta benda mereka. dan kemudian kita serahkan ketika mereka sudah beranjak dewasa.

setelah itu temanya mengerucut lagi kepada anak-anak yatim yang wanita. Allah membolehkan kita mengawini anak-anak yatim wanita yang tadinya berada di dalam perlindungan kita itu, ketika mereka sudah akil baligh. asalkan kita bisa berbuat adil terhadapnya. tidak memakan harta benda milik mereka, atau hak-hak lainnya.

akan tetapi jika kita khawatir tidak bisa maka berlaku adil kepadanya, maka kita diperintahkan untuk mengawini wanita lain saja : boleh dua, tiga atau empat – terserah. maka tersurat dalam ayat selanjutnya…

QS. An Nissa’ (4):3
“dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya

namun, ayat itu tidak berhenti pada potongan kalimat tersebut, tapi dilanjutkan lagi: kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

kalimat ini sangat menarik, karena bersifat “mementahkan” kembali “perintah” berpoligami tersebut. jika tidak bisa berlaku adil, maka kawinilah satu orang saja. kenapa dimentahkan lagi oleh Allah? diberi alasannya: karena kawin satu itu lebih dekat kepada ‘tidak berbuat aniaya’

artinya dengan kata lain – kawin dua, tiga atau empat itu lebih dekat kepada menganiaya. istri tuanya teraniaya, anak-anaknya juga teraniaya, serta kerabat lainnya…misalnya ketika terjadi perceraian akibat tidak mampu mengelola konflik dalam perkawinan poligami.

padahal Allah tidak suka orang-orang yang menganiaya, baik menganiaya diri sendiri, apalagi menganiaya orang lain
QS. Ali Imran (3): 57
adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shaleh, maka Allah akan memberikan kepada mereka dengan sempurna pahala amalan-amalan mereka; dan Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat aniaya (zalim)

untuk memperoleh penegasan makna ayat ini, marilah kita teruskan tema yang diangkat dalam ayat-ayat tersebut.

QS. An Nissa’ (4): 4-6
“berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.
“dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (yang kamu kelola itu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan (mereka). berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasilnya saja) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik”.
“dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (bisa mengelola harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakan) sebelum mereka dewasa. barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin , maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)”.

sudah jelas, jika kita cermati…ternyata ayat-ayat yang sering dijadikan dasar untuk melakukan poligami itu adalah ayat-ayat perlindungan kepada anak-anak yatim. dan juga “sindiran” agar kita mengangkat martabat budak-budak wanita yang teraniaya, sebagai istri (QS. 4: 3)

bahkan sampai di ayat 6, kita melihat sendiri Allah masih fokus berbicara tentang perlindungan kepada anak-anak yatim itu. terutama yang terkait dengan harta dan nafkah mereka, diantaranya berbentuk pemberian suami berupa mahar. dan selebihnya adalah harta peninggalan orang tua mereka. kita tidak boleh mengambilnya secara batil.

pertanyaannya kemudian, mengapa ayat-ayat yang bernuansa perlindungan ini lantas berubah menjadi ayat-ayat syahwat? meskipun, diembel-embeli dengan syarat bisa berlaku adil…seperti biasa disuarakan oleh poligamir…

padahal, coba baca ayat berikut ini, Allah dengan tegas mengatakan bahwa kita tidak akan bisa berlaku adil kepada istri-istri kita, meskipun kita sangat ingin melakukannya. sekali lagi – diayat ini – Allah mementahkan “perintah” poligami itu

QS. An Nissa (4): 129
dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin melakukannya, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada salah satu di antaranya), sehingga kamu biarkan lainnya terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari ketidak-adilan itu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Agus Mustofa mengajak kita lebih lanjut untuk menempatkan masalah poligami ini secara lebih proporsional. bahwa poligami bukanlah perintah, meskipun kalimatnya kalimat perintah, karena itu harus dipahami secara holistik terkait dengan kondisi yang mengiringinya.
sebagai contoh adalah masalah perceraian. di dalam Al Qur’an, Allah juga menggunakan kalimat perintah untuk talak dan cerai, seperti yang digambarkan dalam QS.1: 231. akan tetapi bukan berarti Allah memerintahkan kita untuk bercerai, karena kalimat perintah itu terkait dengan kondisi yang mengikutinya. rasulullah pun menegaskan bahwa perbuatan yang diperbolehkan tetapi dibenci Allah adalah perceraian.

poligami di dalam islam adalah kasus khusus yang terkait erat dengan alasan-alasan perlindungan terhadap hak-hak wanita, sekaligus untuk memberikan penghargaan dan mengangkat martabat wanita. terutama di jaman yang para wanita memperoleh perlakuan tidak senonoh dan merendahkannya.

tidak selalu terjadi di jaman dulu. kini di era modern pun banyak wanita yang diperlakuakn secara memprihatinkan. dilecehkan, dipermainkan, dihina dan sekadar dijadikan sebagai pemuas nafsu belaka, baik secara legal didalam lembaga perkawinan, maupun diluar perkawinan dalam bentuk pelacuran atau bisnis porno lainnya.

Allah pun melarang mengawini wanita secara paksa atau mengawini hanya dengan alasan pemuas nafsu belaka. karena sebenarnyalah lembaga perkawinan adalah sebuah lembaga sakral dimana kita beribadah untuk meneruskan keturunan dan menyiapkan generasi islami yang tangguh di masa depan.

sebagai balasannya, Allah bakal memberiakn rasa tentram alias sakinah, rasa cinta alias mawaddah, dan rasa kasih sayang penuh keikhlasan alias ar rahmah di dalam rumah tangga.

sebagaimana Rasulullah menjalaninya selama 28 tahun bersama Siti Khadijah sampai wafatnya sang istri tercinta. satu-satunya istri yang sangat dicintai oleh rasulullah, sehingga sampai membuat cemburu Aisyah ketika beliau bercerita tentangnya. memang, Rasulullah melakukan poligami setelah itu, akan tetapi dengan tujuan dan alasan yang berbeda. untuk memenuhi tugas kerosulan beliau. untuk meneladankan dan mencontohkan sikap perlindungan kepada umat islam atas harkat dan martabat wanita. untuk memperbaiki peradaban dan menegakkan syariat islam. untuk memberikan pembatasan kepada perilaku poligami yang kebablasan yang telah dipraktekkan oleh berbagai bangsa sejak beribu abad yang lalu.

wallahu a’lam bishshawab